Verifikasi Teknis Hutan Desa Long Metun: Memperkuat Tata Kelola Hutan Secara Partisipatif
Desa Long Metun, Kecamatan Kayan Hilir, melaksanakan kegiatan Verifikasi Teknis (Vertek) Usulan Hutan Desa sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 22–23 November 2025 dan melibatkan pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), penerima manfaat langsung, pemerintah desa, tokoh adat, serta Tim Verifikasi Teknis dari Kementerian Kehutanan yang didampingi oleh KKI Warsi.
Kegiatan verifikasi di Desa Long Metun diawali dengan pertemuan bersama antara Tim Vertek, pemerintah desa, dan tokoh adat untuk menyamakan pemahaman mengenai tujuan verifikasi teknis serta posisi Hutan Desa dalam sistem pengelolaan wilayah adat. Dalam pertemuan ini, tokoh adat menyampaikan sejarah penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang telah berlangsung secara turun-temurun, sekaligus menjelaskan aturan adat yang selama ini menjadi pedoman masyarakat dalam menjaga hutan.

Pada tahap Verifikasi Subjek Usulan Hutan Desa, kegiatan difokuskan pada penilaian kesiapan kelembagaan dan keterlibatan masyarakat. Verifikasi ini diikuti oleh 11 orang pengurus LPHD dan 8 orang penerima manfaat langsung, serta didukung oleh keterangan dari pemerintah desa dan tokoh adat. Tim Vertek melakukan wawancara mendalam terkait struktur organisasi LPHD, pembagian peran, mekanisme pengambilan keputusan, serta bentuk pengelolaan hutan yang telah berjalan. Selain itu, dilakukan pemeriksaan dokumen administrasi seperti SK pengurus LPHD, KTP, dan Kartu Keluarga untuk memastikan keterwakilan dan keabsahan subjek pengelola.
Pada tahap Verifikasi Objek Hutan Desa, tim melakukan peninjauan langsung ke kawasan usulan Hutan Desa Long Metun. Verifikasi objek dilakukan dengan menelusuri batas wilayah berdasarkan bentang alam yang selama ini dikenal masyarakat, seperti sungai, punggung bukit, dan jalur tradisional. Dalam proses ini, masyarakat dan tokoh adat berperan aktif sebagai penunjuk batas, sekaligus menjelaskan fungsi masing-masing wilayah dalam sistem pengelolaan adat. Tim juga mencatat potensi sumber daya hutan yang dimanfaatkan masyarakat, termasuk hasil hutan bukan kayu, kebun tradisional, serta area perladangan lama.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa kawasan Hutan Desa Long Metun memiliki batas wilayah yang dapat dikenali secara jelas di lapangan dan didukung oleh pengetahuan lokal masyarakat. Pengelolaan hutan yang dilakukan selama ini dinilai masih bersifat tradisional dan relatif menjaga keseimbangan ekosistem. Namun demikian, Tim Vertek memberikan catatan terkait keterbatasan akses pengawasan kawasan dan perlunya peningkatan kapasitas LPHD agar pengelolaan hutan ke depan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi.
Pemerintah Desa Long Metun menyampaikan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan LPHD serta mengintegrasikan aturan adat dalam tata kelola Hutan Desa. Masyarakat juga menyatakan kesiapan untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan sebagai bagian dari identitas dan sumber penghidupan desa.